
Jakarta, aspirasipublik.com – DPP Fesdikari (Federasi Serikat Pendidikan, Profesi, Digital dan Industri) diantaranya Oberlian, S.H. Ketua DPP dan Berliando Yulihardis, S.H., Sekjen DPP. Menghadiri acara Worshop KSBSI dengan tema “Implementasi Struktur Skala Upah di Tempat Kerja” yang dilaksanakan di hotel Balairung Jakarta, di bilangan matraman Jakarta timur, dimulai dari hari kamis 30 Januari 2025 sampai hari jum’at tanggal 31 januari 2025.

Kegiatan ini dihadiri 50 peserta terdiri dari presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen KSBSI Dedy serta seluruh perwakilan federasi yang berafiliasi dengan KSBSI diantaranya : Fesdikari, Hukatan, Sebumi, FPE, Kamiparho, Kikes, Nikeuba, FTA, FTIA, K2N, Lomenik, dimana masing-masing mengirimkan perwakilannya yaitu ketua dpp dan sekjen federasi yang bersangkutan. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari ILO (International Labaour Organitation) yang ada di Jakarta diwakili saudara Hakim guna memberikan materi terkait SUSU, Struktur Skala Upah.
Berdasarkan data laporan yang ILO terima dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan diantaranya Laporan bertema Dialog Sosial Tingkat Puncak (PLSD) ini terdiri dari lima bagian
PLSD: Kekuatan penting untuk pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial yang berkelanjutan, PLSD untuk penguatan kerja layak, PLSD untuk distribusi pendapatan yang adil, PLSD untuk dialog yang efektif dan transisi yang inklusif, PLSD untuk keadilan sosial: Memanfaatkan peluang
PLSD, Alat penting untuk memajukan pekerjaan yang layak, memastikan distribusi pendapatan tenaga kerja yang adil, mengatasi tantangan transisi digital dan transisi hijau dan memperbaiki “kontrak sosial yang sosial yang rusak”.
Melibatkan proses yang menyatukan pemerintah, organisasi bisnis, dan SP/SB di tingkat nasional dan sektoral.
Menampilkan contoh negara dan praktik baik dari seluruh dunia, yang menggambarkan bagaimana PLSD dapat berfungsi sebagai katalisator yang kuat untuk menavigasi kompleksitas, mengidentifikasi solusi yang seimbang dan berkelanjutan, mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi dan mempromosikan demokrasi di dunia kerja – dan di masyarakat luas.
PLSD memungkinkan negara untuk mengejar pembangunan ekonomi bersama dengan kemajuan sosial, selaras dengan tujuan SDG 2030 untuk masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Berinvestasi dalam PLSD menjadi semakin penting pada saat krisis yang berlipat ganda dan semakin parah serta perubahan yang cepat dan struktural di dunia kerja
Tidak ada model “satu ukuran untuk semua” untuk PLSD, tetapi beberapa prasyarat harus tersedia untuk memastikan kepemilikan penuh atas proses dialog sosial oleh semua pihak yang berkepentingan dan keberlanjutannya dari waktu ke waktu.
Pada kesempatan ini juga diharapkan peserta memahami Struktur dan skala upah (SUSU) adalah susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi. SUSU memuat kisaran nilai nominal upah untuk setiap golongan jabatan.
SUSU merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja berdasarkan tingkat dan jenis pekerjaan. Pengusaha wajib menyusun SUSU dan memberitahukannya kepada seluruh pekerja.
Dalam menyusun SUSU, perusahaan perlu mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
Struktur organisasi, Perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan, Kemampuan perusahaan, Biaya tenaga kerja, Upah minimum, Kondisi pasar Salah satu metode untuk menghitung SUSU adalah metode dua titik. Metode ini dilakukan secara manual, namun hasilnya akan diterapkan dalam bentuk grafik. (Red)